Salat sunah gerhana matahari dan bulan biasanya dilakukan ketika terjadi gerhana matahari dan bulan.
Masing-masing dari kedua shalat tersebut hukumnya sunnah mu’akkad (sangat
ditekankan). Maka, jika telah tertinggal mengerjakan shalat kedua gerhana
tersebut, adalah tidak perlu di qada’ (dikerjakan pada kesempatan yang lain).
Maksudnya, tidak ada tuntutan untuk mengqada’ shalat gerhana tersebut.
Dan hendaklah ia shalat gerhana matahari dan gerhana bulan (masing-masing) dua rakaat. Dan ia hendaklah
bertakbiratul ihram dengan niat mengerjakan shalat gerhana. Kemudian setelah
membaca do’a iftitah dan do’a ta’awwudz, hendaklah ia membaca fatihah. Dan
setelah itu hendaklah ia ruku’.
Kemudian setelah ruku’
hendaklah ia mengangkat kepalanya dari ruku’, kemudian ia hendaklah membaca
fatihah untuk yang kedua kalinya. Kemudian ia ruku’ untuk yang kedua kalinya
pula. Di mana ruku’ yang kedua ini dilakukan lebih ringan (cepat) daripada yang
sebelumya, kemudian setelah itu ia sujud sebanyak dua kali, masing-masing sujud
itu disertai thuma’ninah.
Seusai rakaat yang
pertama, hendaklah ia sholat rakaat yang kedua dengan dua kali berdiri, membaca
fatihah dua kali, ruku’ dua kali, i’tidal dua kali dan sujud dua kali.
Dan demikian ini, yang
dimaksud oleh ucapan mushannif (yang berbunyi): “Pada setiap rakaat dari dua
rakaat tersebut, hendaklah berdiri dua kali, di mana ia bikin panjang bacaannya
surah saat berdiri di dalam kedua rakaat tersebut. Sebagaimana keterangan yang
akan dijelaskan.
Di dalam setiap rakaat
itu terdapat dua kali ruku’ di mana ia hendaklah memanjangkan bacaan tasbihnya
di dalam kedua ruku’ tersebut, bukan di saat sujud. Jadi, ia tidak perlu
memanjangkannya. Demikian ini, adalah menurut salah satu dari dua pendapat
(pandangan).
Tetapi menurut pendapat
yang shahih, bahwa ia hendaklah memanjangkan bacaan sewaktu di dalam sujud,
sebagaimana saat melakukan ruku’ sebelum sujud.
Hendaklah imam berkhutbah
seusai shalat sunah gerhana matahari dan bulan, sebanyak dua kali. Sebagaimana kedua
khutbah shalat jum’at di dalam hal rukun-rukun dan syarat-syaratnya.
Di dalam kedua khutbhah
tadi, hendaklah imam menganjurkan kepada manusia supaya bertaubat dari dosa-dosanya,
dan mengajak supaya berbuat yang baik. Yaitu seperti shadaqah dan memerdekakan
budak dan lain sebagainya.
Dan imam, hendaklah
membaca (fatihah dan surah) dengan suara pelan, di dalam shalat gerhana
matahari. Sedangkan di dalam shalat gerhana bulan, hendaklah imam membacanya
dengan suara yang keras.
Setelah sudah (waktu
untuk menjalankan) shalat gerhana matahari disebabkan oleh terangnya (pulihnya)
matahari yang bergerhana itu, dan (juga) sebab terbenamnya matahari (meski
masih) dalam keadaan bergerhana.
Dan setelah sudah (waktu
untuk menjalankan) shalat gerhana bulan itu, sebab terangnya (pulihnya) bulan,
dan (juga) sebab terbitnya matahari, bukan sebab terbitnya fajar, juga bukan
sebab terbenamnya bulan dalam keadaan (masih) bergerhana. Jadi, waktu untuk
menjalankan shalat gerhana bulan tidak dianggap habis (sebab munculnya fajar
dan tenggelamnya bulan yang masih dalam keadaan gerhana tersebut.
Sumber PAKET UMROH MURAH
Sumber PAKET UMROH MURAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar