Jumat, 15 Februari 2013

Menyingsingkan lengan busana ketika melakukan shalat




shalat sunah hajat

Di antara kesalahan-kesalahan yang di perbuat ketika shalat adalah menyingsingkan baju sebelum mulai melakukan shalat.

Ibn Abbas ra, berkata : Rasulullah saw pernah bersabda :’’ Aku di perintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan dan di larang menjadikan satu baju dan rambut menjalinnya.’’ Diriwayatkan oleh muslim di dalam kitab al shalah : bab a’dhaa’ al sujud wa al nahyu ‘an kaff al sya’rwa al tsabu wa ‘aqsh al ra’sfii al shalah(I/354) nomor 490, al nasaa’iy di dalam kitab al shalah : bab al nahy’an kaffal sya’r fii al sujuud (II/215), Ibn majah di dalam kitab iqaamaah al shalah : bab kaff al sya’r wa al tsawab fii al shalah (I/331) nomor 1040,

Al Imam Ahmad berkata mengenai orang shalat yang menyingsingkan lengan bajunya: ‘’ Jika memang sebelum shalat sudah di singsingkan, atau memang kebiasaannya adalah menyingsingkan lengan baju sehingga dia melakukan shalat juga seperti itu, mak tidak mengapa. Akan tetapi jika dia melakukan itu hanya kerena ingin mengumpulkan rambut dan bajunya, maka hal itu adalah tidak baik.’’ ( al mudawwanah al kubraa (I/96)

Al Nawawi berkata : ‘’larangan untuk menyingsingkan baju adalah makruh tanzih. Jika ada seseorang yang shalat dalam keadaan seperti itu, maka shalatnya tetap sah, hanya saja dia telah melakukan perbuatan yang tidak terpuji. Ibn al mundzir bercerita tentang pengulangan pendapat tersebut dari al hasan al bashri.’’ ( Syarh shahih muslim (IV/209) 

Padahal larangan yang datang di dalam hadist terdahulu memberikan konsekuensi hukum haram. Sedangkan madzhab mayoritas tidak menganggapnya sebagai penyebab batalnya shalat. Namun demikian mereka tetap berkat : ‘’larangan itu sebenarnya berkonsekuensi pada hukum makruh tanzih, bukan hukum haram. Seumpama ada seseorang yang shalat hanya mengenakan satu baju yang bisa menutup auratnya, sedangkan kedua bahunya tidak tertutup, maka shalat yang di lakukannya tetap sah namun disertai hukum makruh. Tidak perduli apakah dia sebenarnya mampu untuk menutup bahunya ataukah tidak.’’ ( syarh al nawawi ‘alaa shahiih muslim (IV/232).

Dinukil pula pendapat tentang pelarangan untuk tidak menutup bahu ketika shalat dari Ibn Umar, kemudian dari thaawus dan al nakha’i. Ada juga riwayat lain yang bersumber dari Ibn wahab dan Ibn jarir tentang pelarangannya.

Al Qadhi berkata :’’ Telah di kutib dari ahmad bahwa sebenarnya menutup bahu bukanlah syarat dalam shalat. Dasarnya adalah dari riwayat Mutsanna yang bersumber dari Ahmad mengenai masalah orang shalat yang memakai celana, sedangkan bajunya hanya menutup salah satu bahunya dan bahu yang lain tetap terbuka. Perbuatan seperti ini hukumnya makruh. Dia ditanya : ‘’Apakah dia disuruh untuk mengulang shalatnya?
Namun jawaban Al Qadhi di atas masih mengandung pengertian lain. Al Qadhi berpendapat orang tersebut tidak perlu mengulang shalatnya karena dia telah menutup salah satu pundaknya. Maka beliau menganggap cukup ketika salah satu dari kedua bahunya telah ditutup.

Sumber UMROH MURAH SMBC

Mengurangi Busana Dan Memakai Cadar Ketika Shalat





shalat wajib jumat
Disini say akan menjelaskan tentang Mengurangi Busana Dan Memakai Cadar Ketika Shalat dari Abu Hurairah ra. Bahwa Rasulullah Shalallahu A’laihi wasallam. Melarang sadh (mengurangi busana sampai menyentuh mata kaki) ketika shalat dan melarang kaum pria untuk menutup mulutnya ketika shalat. ‘’( DI riwayatkan oleh ibn khuzaimah di dalam kitab al shalah: baab al nahy ‘an al sadh fii al shalah (I/379) nomor 772, Abu Dawud di dalam kitab al shalah: baab maa jaa’a fii al sadh fii al shalah (I/174) nomor 643, al Tirmidzi di dalam kitab abwaab al shalah: baab maa jaa’a fii karaahiyyah al sadh fii al shalah(II/217)nomor 378

Para ulama memperdebatkan makna sadh itu sebenarnya: Ada yang mengatakan bahwa sadh adalah mengurangi busana sampai menyentuh tanah. Ini adalah tafsiran al Syafi’i. ( lihat majmu’ (III/177) dan ma’aalim al sunan (I/179) 

Ada juga yang mengatakan bahwa sadh adalah seorang yang menguraikan bajunya di atas bahu dan tidak menyentuhnya. Dalam pengertian ini berarti orang yang melakukan sadh takut untuk membuka ke dua bahunya.

Pengarang kitab al Nihaayah berkata: sadh adalah seseorang yang berselimut dengan bajunya, dia memasukkan ke dua tangannya, lalu melakukan ruku’ dan sujud.

Beliau juga berkat:’’ Ini juga bisa terjadi pada gamis dan model busana yang lain.’’(al Nihaayah fii ghariib al hadist wa al atsar(III/74)    

Abu Sa’id al Khudzriy berkata: ‘’ Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Melarang isytimaalal shammaa’. ‘’(Diriwayatkan oleh Bukhari di dalam kitab al shalah: baab maa yasturu mmin al ‘aurah (I/476) nomor 367, Abu Dawud di dalam kitab al shawm: baab fii shawm al ‘idain (II/319-320) nomor 2417, an Nasaa’iy di dalam kitab al ziinah: baab al nahy ‘an isytimaal al shammaa’ (VIII/210).   

Para ulama ahli bahasa berkat:’’ yang di maksud dengan sadh adalah membungkus tubuh dengan busana, tidak mengangkat satu sisinya pun dan tidak memberikan ruang agar tangan bisa keluar.’’

Ibn Qutaybah berkata: ‘’Diriwayatkan shammaa’ (bisu) karena menutup (tidak menyisakan) semua celah yang tersisa. Maka menjadi seperti halnya istilah shakrah shammaa’ (batu besar yang bisu) yang tidak memiliki sedikit celahpun.’’ ( lihat fath al baari(I/477), Syarah al sunnah (XXII/16),Ghariib al hadist (IV/192-193).

Melihat banyak kesalahan yang telah di perbuat orang ketika shalat. Di antaranya ketika mereka meletakkan jaketnya di bahu tanpa memasukkan tangan ke dalam tangannya. Hal ini di perkuat oleh perkataan Abu ‘Ubaidah:’’sadh adalah melepaskan baju tanpa mengumpulkan kedua sampingnya menjadi satu. Jika dia mengumpulkan kedua sisinya, maka itu tidak di namakan sadh.’’ (ghariib al hadiist (III/482). Lihat juga fath al baari (X/362).

Pada dasarnya jika ke dua sisi busana itu di kumpulkan jadi satu walaupun misalnya tanpa memasukkan ke dua tangan ke dalam lengan baju, maka tidak di anggap sdebagai sadh. Misalnya shalat memakai qaba’(semacam baju luar dan ‘abaa’ah(semacam mantel).                   

Sumber Paket UMROH SMBC termurah                     

Senin, 11 Februari 2013

Mengkhususkan tempat di dalam masjid untuk shalat




Mengkhususkan tempat di dalam masjid untuk shalat tidak di perbolehkan di dalam aturan agama islam. 

Selain imam, makruh hukumnya menentukan satu tempat khusus di dalam masjid untuk melakukan shalat fardhu (dengan dalil istiqamah-pen). Dalilnya adalah hadist riwayat Abd al Rahman ibn Syibl, dia berkata: ‘’Rasulullah shalallahu ‘alaihi. Melarang patukan burung gagak (sebagai ibarat dari sujud yang terlalu cepat sehingga tidak thumakninah-pen), duduknya hewan buas (sebagai ibarat orang sujud yang meletakkan kedus lengannya di tanah ketika sujud. Biasanya di lakukan karena malas-pen). Dan seseorang yang menempati sebuah tempat saja di dalam masjid seperti unta (kalau sudah) bertempat, (maka tidak akan pernah pindah lagi).’’ (Diriwayatkan oleh Ahmad di dalam kitab al musnad (III/428-444), al Darimi di dalam kitab al sunan (I/303), Ibn Hibban di dalam kitab al shahih nomor 476-beserta mawaarid.

Hadist ini tidak bertentangan dengan hadist yazid ibn Abi ‘Ubaid, dia berkata: ‘’dulu aku datang bersama salamah ibn al akwa’. Lantas dia shalat di hadapan tiang yang beradadi sebelah mushhaf. Aku berkata: ‘’ Wahai Abu Muslim , aku melihatmu lebih memilih untuk mengerjakan shalat di hadapan tiang ini. ‘’Dia berkata: Karena sesungguhnya aku telah melihat Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Memilih shalat di hadapannya.’’ ( Diriwayatkan oleh al Bukhari di dalam kitab sahihnya nomor 502 dan diriwayatkan juga oleh para perawi lain.)

Salamah melakukan hal itu karena ingin mengikuti perbuatan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Sebab hanya beliau sajalah yang lebih tahu dan lebih faham tentang sesuatu yang beliau pilih dan beliau prioritaskan.

Hadist ini juga menunjukkan bahwa seorang muslim diharapkan bisa selalu mencontoh perbuatan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Sekalipun dalam masalah pemilihan waktu maupun tempat yang di gunakan untuk beribadah. Sebab mengikuti gerak-gerik Nabi adalah sesuatu yang di sunnahkan.

Ibn Hajar berbicara mengenai tiang yang di sebut dalam hadist di atas sebagai berikut: ‘’Para syaikh kami menjelaskan bahwa tiang yang di maksud itu berada di raudlah al mukarranah yang lebih di kenal dengan nama tiang al muhajirin

     Aku menemukan informasi seperti ini di dalam kitab Tariikh al madinah, katya Ibn al Najjar bahwa beliau berkata: ‘’Sesungguhnya kaum muhajirin dari kalangan Quraisy sering berkumpul di tiang al muhajirin. ‘’Orang yang juga menyebutkan hal ini sebelum dia adalah Muhammad Ibn al Hasan di dalam kitab Akhbaar al madiinah. (fath al bariy(I/577). Al saffaranni menyebutkan di dalam syarh tsulaasiyaat al musnad (II/783) bahwa ketika menunaikan ibadah haji pada tahun 1148, dia sengaja shalat di hadapan tiang ini. Ternyata dia menemukan mihrab di atasnya.
Sedangkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Dalam hadist yang telah lalu tidak akan bertentangan. Bunyi hadist itu adalah: ‘’ Hendaklah seorang tidak menempati satu tempat saja di dalam masjid, dan tidak shalat kecuali di tempat itu, seperti unta yang tidak berdiam kecuali din tempat yang biasa dia diami.’’ (lihat tahdziib aunan abi Dawud (I/408) karya ibn al Qayyim). 

Sumber :PAKET UMROH SMBC TERMURAH

Orang yang ingkar dan meninggalkan shalat





shalat sunah hajat


Sesungguhnya orang yangingkar dan meninggalkan shalat itu hukumnya kafir, dan Allah akan melaknat orang yang ingkar dan meninggalkan shalat.

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, bahwa Nabi saw bersabda:
Inna bainarrajulu wa bainasysyirku wal kufru tarkush shalati
“Sesungguhnya beda antara seseorang dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.”

Diriwayatkan juga oleh Buraidah r.a bahwasannya Nabi saw bersabda:
Innal ‘ahdalladzi bainanaa wa bainahumusshalatu faman tarakahaa faqad kafara
“Sesungguhnya ikrar yang membedakan kita dengan mereka adalah shalat. Jadi, barangsiapa meninggalkannya, maka ia benar-benar telah kafir.”

Dari dua hadis di atas, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa barangsiapa mengingkari kewajiban shalat atau melaksanakan namun dengan nada meremehkan, maka ia telah kafir karena ia telah mengingkari dan meremehkan sesuatu yang sudah maklum dalam agama. Setatusnya pun sama seperti orang yang murtad dari agama Allah swt, kecuali jika ia tidak mengerti hukumnya, seperti orang yang baru masuk Islam dan tidak pernah berinteraksi dengan orang muslim, serta tidak mengerti hukum shalat.

Adapun orang yang meninggalkan shalat karena malas, sedangkan ia masih tetap meyakini kefardhuan dan legalitasnya, maka menurut pendapat mayoritas ulama salaf dan ulama khalaf orang tersebut tidak kafir, tetapi ia diperintahkan bertobat. Jika tidak mau maka ia harus dihukum mati sebagai hadd (hukuman) bukan karena kekafiran.

Terkait sabda Nabi saw, ‘’beda antara seorang hamba dan kekafiran adalah minanggalkan shalat’’, meraka berkomentar bahwa arti hadis tersebut adalah bahwa barangsiapa meninggalkan shalat, maka ia layak dikenai hukuman kekafiran, yaitu dengan dihukum mati. Atau diartikan sebagai orang yang dihalalkan darahnya karena meninggalkan shalat, atau bahwa perbuatannya adalah perbuatan orang kafir, atau orang yang meninggalkan shalat cenderung kepada kafir dan membangkang kepada Allah swt.

Alasan yang mendorang mereka mentakwilkan hadis tersebut adalah firman Allah swt: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia megampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya”. (QS. An-Nisa’ (4): 48) dan hadis narasi Ubadah bin Ash-Shamit r.a bahwasnnya Nabi saw bersabda: ‘’Ada lima sholat yang diwajibkan atas para hamba. Barang siapa mengerjakan kelimanya tanpa menyia-nyiakannya sedikit pun dengan mengenyampingkan hak-haknya, maka ia memperoleh jaminan (‘ahd) Allah untuk memasukkannya ke surga. Dan barang siapa tidak mengerjakannya, mak ia tidak memiliki jaminan apa pun, sehingga jika Dia berkehendak Dia akan menyiksannya dan jika berkehendak Dia akan memasukkannya ke surga’’.

Ada pun hukuman mati bagi orang yang tidak mau bertaubat dari melalaikan shalat atau mengerjakannya secara malas-malasan didasarkan antara lain pada firman Allah swt: ‘’Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka berjalan.’’ (QS. At-Taubah (9): 5) dan hadis narasi Ibnu Umar bahwasannya Nabi saw bersabda:
Umirtu an uqaatilannasa hatta yashaduu an laa ilaha illallahu wa anna muhammadarrasulullah wayuqiimuush-sholata wa yu’tuzzakaata faidza fa’aluu dzalika ‘ashomuu minni dimaa ahum wa amwaalahum illa bihaqqihaa
‘’Aku diperitahkan untuk memerangi komunitas manusia sampai mereka beraksi bahawa tiada tuhan malainkan Allah dan bahwasannya Muhammad adalah rasul utusan Allah, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal tersebut, Maka darah dan harta mereka terlindung dariku kecuali yang diambil sesuai haknya.’’
Maka janganlah sesekali ingkar dan meninggalkan shalat, karena orang yang ingkar dan meninggalkanshalat itu bisa merobohkan tiang agama.
Sumber SMBC PAKET UMROH MURAH